Jalur utama: penawaran umum perdana via e-IPO, pencatatan di Papan Utama/Pengembangan. Eksekusi ±3–4 bulan sejak pengajuan. S13
POJK 53/2017: prospektus sederhana, biaya ringan, dana maks. Rp50–250 M. Untuk UKM independen. S10
Akuisisi emiten tercatat + tender offer wajib + injeksi bisnis. Cepat, tanpa penawaran umum — tapi ada biaya MTO, kewajiban refloat 2 tahun, dan risiko "warisan" cangkang. S18S19
Menjadi emiten lewat penawaran umum obligasi tanpa melepas saham — membangun rekam jejak pasar modal sebelum IPO ekuitas. S20
≥300 pemegang saham + modal disetor ≥ Rp3 M → wajib terdaftar di OJK ("Tbk" tanpa listing), lalu dapat mencatatkan saham. Jarang dipakai. S20
Emiten yang delisting dapat kembali minimal 6 bulan kemudian setelah penyebabnya dipulihkan dan lolos syarat pencatatan terkini (Peraturan I-N 2024). S21
Belum tersedia di Indonesia: SPAC dan pencatatan langsung perusahaan asing. S22S23
Jalankan asesmen, lalu minta laporan kesiapan lengkap — gratis, tanpa komitmen.
Cek Kesiapan Sekarang