Rute

7 Jalan Menjadi Perusahaan Publik

1IPO Reguler

Jalur utama: penawaran umum perdana via e-IPO, pencatatan di Papan Utama/Pengembangan. Eksekusi ±3–4 bulan sejak pengajuan. S13

2IPO UKM (Akselerasi)

POJK 53/2017: prospektus sederhana, biaya ringan, dana maks. Rp50–250 M. Untuk UKM independen. S10

3Backdoor Listing

Akuisisi emiten tercatat + tender offer wajib + injeksi bisnis. Cepat, tanpa penawaran umum — tapi ada biaya MTO, kewajiban refloat 2 tahun, dan risiko "warisan" cangkang. S18S19

4Obligasi/Sukuk Dulu

Menjadi emiten lewat penawaran umum obligasi tanpa melepas saham — membangun rekam jejak pasar modal sebelum IPO ekuitas. S20
Lihat rute pendanaan selengkapnya →

5Registrasi Perusahaan Publik

≥300 pemegang saham + modal disetor ≥ Rp3 M → wajib terdaftar di OJK ("Tbk" tanpa listing), lalu dapat mencatatkan saham. Jarang dipakai. S20

6Relisting

Emiten yang delisting dapat kembali minimal 6 bulan kemudian setelah penyebabnya dipulihkan dan lolos syarat pencatatan terkini (Peraturan I-N 2024). S21

7Listing di Luar Negeri

Dual listing kini terbukti bisa: Merdeka Gold Resources (EMAS) mulai diperdagangkan di Bursa Hong Kong pada 26 Juni 2026 lewat Hong Kong Depositary Receipts pada harga HK$26,60 — pencatatan ganda pertama perusahaan Indonesia dalam lebih dari 20 tahun, sekaligus HDR pertama di Hong Kong dalam lebih dari satu dekade. Jalur lain adalah memindahkan induk usaha ke Singapura atau Cayman sebelum listing, rute yang lazim bagi perusahaan teknologi bermodal ventura. Realistis: hanya untuk segelintir perusahaan per tahun, bukan rute umum. S36

Belum tersedia di Indonesia: SPAC dan pencatatan langsung perusahaan asing. S22S23

Sudah tahu papannya? Saatnya menyusun peta jalan.

Jalankan asesmen, lalu minta laporan kesiapan lengkap — gratis, tanpa komitmen.

Cek Kesiapan Sekarang
Siap IPO? Cek gratis · 3 menit Mulai Cek